Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Minggu, 23 Agustus 2009

RISALAH ZAKAT

Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia..

Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta)

Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

ZAKAT MAAL ———–> Zakat Profesi dibahas paling bawah
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan
sekali sekali
oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat ———digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).
——sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua)
syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll..

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh,
dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui
proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha,
warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan
apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta
tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya
dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya
apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup
layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum
(KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus
dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta
tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan.
Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat
haul.

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
(potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya,
baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan,
tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun
dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan
perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut
bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer,
giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya.

NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor.
Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena
wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan
Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor)

Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi’
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1
ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki
40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor)

Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1
ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah
(ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala
usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar =
4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang
beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki
kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan
85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada
akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000

Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang
wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp
25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor
unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika
jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas
bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)

Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz’ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau
lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya
bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor Hiqah.

2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200
dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas
sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena
wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan
dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai,
tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan
zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki
bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama
dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari
jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai
perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang
selebihnya dari 60 gram.

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan
yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara
dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun
(tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara
dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua
anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan
kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang
yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau
lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang
harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan
keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000

Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau
lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab
termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen,
taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian
dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan
perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel,
taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil
bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya
dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian,
dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak
dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila
hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma,
dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan,
sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab
dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita
= beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada
biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya
5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az
Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air
hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar
zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada
biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan
zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen,
kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
(tergantung sistem pengairannya).

ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll)
merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa
salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan
bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan
perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi
tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta
yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin
diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila
seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya
itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan
keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya
hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka
baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan
pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk
menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan
hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh

Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor,
memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000
perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari
nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.

Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo
bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan
suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk
ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya.
Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang
tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap
tahun.
Contoh:

Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal
Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-

2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah
satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan
(rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib
dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:

Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga
Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-

3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau
penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran
secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan
untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran)
dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia
berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:

Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah
jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil
penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota
dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan
ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia
wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Yang dimaksud:

· infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang badan, diluar
zakat, untuk kemaslahatan umum; shadaqah adalah harta yang dikeluarkan seorang
muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk
kemaslahatan umum;

· hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh
badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada amil zakat atau
lembaga amil zakat;

· wasiat adalah pesan atau memberikan suatu barang kepada badan
amil zakat atau lembaga amil zakat; pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi
wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan
utang-utangnya, jika ada;

· waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang
diserahkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

· kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat oleh orang yang melanggar ketentuan agama

Zakat merupakan deductible expenses, hal ini dimaksudkan pengurangan zakat
dari laba/pendapatan sisa kena pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban
membayar zakat dan pajak. Kesadaran membeyar zakat dapat memacu kesadaran
membayar pajak

Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim,
sabilillah, dan ibnussabil, yang di dalam aplikasinya dapat meliputi
orang-orang yang tidak berdaya secara ekonomi seperti anak-anak yatim piatu,
orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak
terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban
bencana alam

Pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diutamakan
untuk usaha yang produktif agar daat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan
zakat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar